Terhitung sejak nasib Guru dimanjakan, sekitar tahun lalu, profesi guru menjadi sederajat dengan profesi lain (dokter, psikiater, hakim, dll) meski sejak awal guru adalah sebuah profesi. Namun, isu yang menyebar dan sempat terdengar oleh saya adalah bahwa para lulusan SMA (sederajat) yang ingin menjadi guru / pengajar, harus menempuh kuliah selama 4 tahun (D IV). Meski mereka lulus S1 Kependidikan, namun mereka tetap belum bisa langsung mengajar (sebagai guru PNS / guru honorer / guru yang syah). Hal demikian dikarenakan lulusan S1 Kependidikan adalah sama halnya dengan S1 Tekhnik / Ilmu Pasti (murni). Mereka para sarjana muda harus menempuh kuliah lagi untuk “menempuh” profesi guru, sama halnya dengan; jika lulusan S1 hukum ingin buka Akta Notaris maka mereka harus kuliah lagi, jika lulusan S1 kedokteran ingin buka praktek dirumah maka harus menempuh kuliah dokter spesialis. Hal diatas sama halnya dengan; bahwa psikiater, dokter spesialis, guru, adalah profesi.
Yang membuat saya bingung, kenapa guru yang sejak dulu sebagai profesi, baru akhir-akhir ini “nampaknya” diperhatikan?
Apakah hal ini merupakan program pengganti Akta mengajar (IV)?
Jika guru benar-benar profesi, kenapa dahulu jangka waktu normal menempuh kuliah keguruan 4 tahun dan kelak menjadi bertambah?
Meski hal demikian baru isu, jika memang akan terealisasi, apakah tetap ada bedanya antara S1 Sastra murni dan S1 bahasa “kependidikan) atau S1 Ilmu Murni?



Post a Comment